http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2015/PM_90_Tahun_2015.pdf
No Fly Zones
Dari Peraturan Menteri tersebut, kita bisa mendapatkan area-area yang sangat dilarang untuk menerbangkan drone, yang meliputi:
- Kawasan Udara Terlarang (prohibited area): kawasan udara yang tidak diijinkan sama sekali untuk lewati oleh pesawat udara apapun.
- Kawasan Udara Terbatas (restricted area): kawasan udara yang digunakan untuk kepentingan negara saja, yang jika sudah tidak aktif bisa digunakan untuk sipil.
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP): wilayah sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan penerbangan.
Sementara dari jalur udara sendiri, drone juga tidak diijinkan terbang di:
- Controlled Airspace: jalur udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan.
- Uncontrolled Airspace di atas 150m – pada jalur udara yang tidak dijadikan pelayanan penerbangan pun, drone tidak diperkenankan terbang di atas 150m.
Selain itu, perlengkapan yang digunakan pada drone juga mempengaruhi prosedur yang harus dilalui sang pilot. Drone dengan kamera yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan, mengharuskan sang pilot untuk memiliki surat izin dari instansi yang berwenang dan Pemda dari wilayah yang akan dipotret.
Selamat sore komunitas dron indonesiacindonesiac
indo ngga punya website kaya FAA?