Penyebaran drone di indonesia saat ini sangat pesat, terbukti dengan meningkatnya permitaan barang (drone) dipasaran. Drone atau pesawat kecil tapa awak ini, sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. Drone didindonesia tidak hanya digunakan untuk dokumentasi pribadi maupun dokumentasi untuk perusahaan, Drone juga digunakan atau diperlukan untuk pemetaan dan juga kebutuhan lainnya. Untuk dapat menerbangkan drone tidak boleh sebarangan, apalagi jika anda menerbangkan drone diperuntukkan untuk dunia kerja, tentunya untuk dapat menerbangkan drone butuh lisensi atau sertifikat kompetensi untuk dapat dipercaya menerbangkan drone dengan tujuan tertentu di perusahaan.
Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang oprator atau pilot drone, diantaranya yaitu: ground training yaitu anda dapat merubah kepribadian disiplin serta tanggung jawab dan juga pelatihan khusus untuk dapat digunakan di sektor industri dengan skenario terbang yang berbeda – beda.
Melalui kementrian perhubungan mengeluarkan peraturan tentang penggunaan drone pada peraturan menteri Nomor PM 47 Tahun 2016. Setelah itu kemudian muncul aturan tentang sertifikasi pilot drone untuk kegiatan non-hobi. Berikut persyaratan dan ketentuan yang perlu diperhatikan tentang kecakapan seorang pilot drone serta cara mengatur perangkat yang digunakan sebagai berikut:

- Syarat Menjadi Pilot Drone
- Mendaftar melalui APDI
Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum anda ingin menjadi pilot drone berlisensi yaitu, anda dapat mengurus secara perorangan atau kolektif di APDI, berikut cara untuk memperoleh sertifikat dari APDI sbb:
- Mendaftar melalui Website, dan dapat menanyakan mengenai lokasi tes dan lain sebagainya melalui sosial media APDI seperti Facebook, dan Instagram.
- Para peserta dapat mengikuti pra-sertifikasi. Pra-sertifikasi ini sebenrnya tidak wajib namun sangat disarankan untuk dapat memahami seluk beluk mengenai drone ataupun besaran biaya yang nantinya diperlukan.
- Mengikuti tes sertifikasi, tes yang biasanya menganai prosedur penerbangan drone maupun perangkat.
- Mengikuti tes praktik penerbangan drone, dengan proses tes mode ATTI atau GPS pada drone dinonaktifkan.
- Menunggu pengumuman kelulusan, peserta yang tidak lulus dapat mengikuti tes remidial tanpa dipungut biaya. Peserta yang lulus mendapatkan sertifikat dan lencana dari APDI.
- Mendaftar melalui SIDOPI
Cara ke-2 untuk mendapatkan lisensi pilot drone, dapat melalui Laman Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Cara yang dapat dilakukan setelah memperoleh sertifikat kompetesi APDI. Maka dari itu anda tidak perlu repot – repot untuk mendatagi Direktorat Kelaiakan dan Pengoprasia Pesawat Udara (DKPPU).
Cara mendaftarnya cukup mudah, anda hanya perlu akses SIDOPI dengan klik menu “Daftar Drone” jika anda ingin mendaftarkan perangkat. Jika anda ingin mendapatkan lisensi dan sertifikat penerbangan maka anda dapat meng-klik “Ajukan Lisensi Pilot Drone”. Kemudian anda dapat melanjutkan mengunggah berkas seperti SGCA Form, bukti kepemilikan drone, kartu identitas (KTP) dan kemudian data akan diverivikasi oleh inspektur DKPPU.
Jika anda lolos maka e-sertifikat pilot drone yang terdaftar akan memiliki lisensi mengoprasikan drone. Masa berlaku sertifikat drone selama 3 tahun untuk pesawat tanpa awak, da 2 tahun untuk lisensi pilot drone.

- Ketentuan dan Perangkat Untuk Mendapatkan Lisensi Pilot Drone
Tidak hanya lisensi dari seorang pilot drone yang diperhatikan. Namun, berat dan juga ukuran drone diperhatikan. Menurut direktorat jendral perhubungan udara kemenhub, drone yang dapat diregistrasikan tak kurang dari 250 gram hingga 25 kilogram. Dimana drone tersebut dikenal pula dengan Small Unman Aircraft System, mengenai berat drone yang dicatumka dalam aturan CASR (Civil Aircraft Safety Regulation).
