Cara mendaftarnya cukup mudah, anda hanya perlu akses SIDOPI dengan klik menu “Daftar Drone” jika anda ingin mendaftarkan perangkat. Jika anda ingin mendapatkan lisensi dan sertifikat penerbangan maka anda dapat meng-klik “Ajukan Lisensi Pilot Drone”. Kemudian anda dapat melanjutkan mengunggah berkas seperti SGCA Form, bukti kepemilikan drone, kartu identitas (KTP) dan kemudian data akan diverivikasi oleh inspektur DKPPU.
Jika anda lolos maka e-sertifikat pilot drone yang terdaftar akan memiliki lisensi mengoprasikan drone. Masa berlaku sertifikat drone selama 3 tahun untuk pesawat tanpa awak, da 2 tahun untuk lisensi pilot drone.